Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (SPS UMS) kembali meluluskan mahasiswa program doktor ilmu hukum yakni Achmadi, S.H., M.H. asal Universitas Muhammadiyah Palangkaraya melalui sidang terbuka, di Gedung Pascasarjana UMS, Rabu (07/10/2020).
Achmadi dalam disertasinya mengambil judul “Budaya Hukum Penyelesaian Konflik Hak Atas Tanah Adat”. Ia mengambil lokasi penelitian di Lamandau Kalimantan Tengah tepatnya pada suku Dayak Tomun. Isu yang disoroti terkait konflik hak tanah adat yang terjadi di Kalimantan tengah.
Achmadi berharap disertasinya ini mendapat sebuah pengakuan, dalam bentuk penyelesaian konflik yang sifatnya sederhana. “Penyelesaian tersebut juga merupakan sentuhan dari budaya, budaya juga bisa dikatakan cara berhukum masyarakat yang sangat humanis. Dari beberapa temuan di lapangan ternyata basis kearifan lokal itu sangat menarik dalam menyelesaikan konflik mulai dari menemukan nilai-nilai kearifan lokal, mengelaborasi, dan menerapkan fungsi hukum adat,” jelas Achmadi seusai melakukan Sidang Terbukanya.
Achmadi juga berharap kepada masyarakat secara luas kiranya serius dalam melakukan pengakuan hak-hak atas tanah adat, ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang serius dalam melakukan pengakuan hak-hak atas tanah adat. Salah satunya yang ia apresisasi adalah telah dibuatnya draft RUU Masyarakat Hukum Adat oleh DPR, walau ia berpendapat bahwa draft RUU tersebut masih premature.
“Masih memerlukan tambahan nilai atau perlu menimbang dengan produk hukum yang lain yang lebih relefan dengan hak masyarakat adat secara turun temurun,” lanjut Achmadi.
Achmadi menjadi lulusan S3 ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan nilai 3,78 dan predikat cumlaude. Dengan ini gelar Doktor (Dr.) resmi ia sandang.