SUKOHARJO – Pembaharuan Basis Epistemologi dalam Ilmu Hukum menghantar Kelik Wardiono,S.H.,M.Hum meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke-7. Disertasi berjudul Paradigma Profetik : Pembaharuan Basis Epistemologi Dalam Ilmu Hukum berhasil dipertahankan di depan sidang terbuka ujian doctor di Kampus UMS, Solo, Kamis (2/6).
Di depan Dewan Penguji yang dipimpin Rektor UMS Prof. Dr. Bambang Setiaji, Kelik mengeksplorasi basis epistemologi dari ilmu hukum, yang dilakukan melalui upaya mengintegrasikan antara ilmu dan agama sebagai satu kesatuan ilmu pengetahuan. Bangunan basis epistemologi paradigma profetik dalam ilmu hukum yang ditawarkan tersebut ini, mendasarkan pada konsep profetik dari Prof. Kuntowijoyo, yang kemudian direkonstruksi dan disesuaikan sehingga dapat diterapkan dalam ilmu hukum.
Kelik yang juga dosen Fakultas Hukum UMS, mengungkapkan, bahwa disertasinya, pada dasarnya memiliki dua tujuan utama, pertama, melakukan kritik terhadap basis epistemologi paradigma-paradigma lain dalam ilmu hukum (yaitu paradigm moral, paradigm rasional dan paradigm saintisme), terutama krtitik terhadap paradigma rasional (yang didukung oleh madzhab filsafat hukum positivistik dalam ilmu hukum), sebagai sebuah paradigma yang selalu tampil sebagai mainstream dalam pembelajaran dan pembentukan hukum di Indonesia. Kedua,memberikan alternatif baru dalam pembelejaran dan pembangunan hukum di Indonesia, yang mendasarkan pada basis epistemologi paradigm profetik dalam ilmu hukum.
Meskipun merupakan kritik terhadap berbagai paradigma lain dalam ilmu hukum, akan tetapi Kelik, menawarkan basis epistemologi paradigma profetik ini, tidaklah dimaksudkan untuk menggantikan atau meleyapkan paradigma-paradigma lainnya yang ada dalam ilmu hukum, melainkan pertama berupaya mengungkap aspek-aspek yang selama ini diabaikan dalam paradigma-paradigma tersebut, yaitu aspek wahyu di domain ontologi, aspek qalb (hati nurani/ pengalaman batin), di domain epistemologi dan kemampuan memperoleh hikmah di domain aksiologinya. Kedua, memperluas cakrawala pengetahuan bagi setiap pembelajar dan penegak hukum.
Menurut Kelik, paradigma profetik dalam ilmu hukum mendasarkan pada model : (1) fenomena yang berupa norma dalam dunia normatif relatif yang berdialetik dengan dengan dunia idea dan dunia empiris secara simultan, sebagai kata kunci dalam memahami aspek ontologi; (2) integrasi antara ilmu dan agama, (proses gerak eksistensi demistifikasi) sebagai kata kunci dalam memahami aspek epistemologi, dan; (3) keadilan, sebagai kata kunci dalam memahami aspek aksiologi.
Di dalam ujian doctor ini, Kelik berhadapan Dewan Penguji antara lain, Rektor UMS Prof Dr. Bambang Setiaji yang juga Ketua Senat UMS sebagai Ketua Dewan Penguji, Wakil Rektor I UMS Dr. Muhammad Da’I, MSi.Apt yang juga Sekretaris Senat UMS sebagai Sekretaris Dewan Penguji, dengan anggota Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH, M.Hum sebagai Promotor, Prof. Dr. Musa Asy’arie sebagai Ko-Promotor, Prof. dr. Heddy Shri Ahimsa Putra, M.A, M.Phil sebagai Ko-Promotor, Prof. Dr. Suparman Syukur, M.Ag sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. Absori, SH, M.Hum sebagai Penguji Internal dan Prof. Dr. Harun, SH, M.Hum sebagai penguji Internal.