Pabelan,SURAKARTADAILY**Anak adalah salah satu arus utama yang menjadi isu sentral dalam penyusunan perda. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Bambang Sukoco, melihat urgensi perubahan Perda No 4 Tahun 2002 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Surakarta dengan mendasarkan pada perlindungan terhadap anak.
Bambang mengungkapkan hak anak harus dilaksanakan dengan langkah radikal. Hal ini lantaran banyak munculnya kompleksitas permasalahan yang sering dihadapi anak dewasa ini.
“Pengarusutamaan hak anak adalah langkah radikal untuk memposisikan subjek hukum (anak—red) yang istimewa ini didalam posisi semestinya,” tandasnya kepada Surakartadaily, Senin, (20/6/16).
Ia menjelaskan tidak adanya perda yang berlandaskan perlindungan anak dapat berakibat fatal. Ia mengungkapkan tanpa aturan itu, maka anak dapat dengan mudah mengakses tempat-tempat hiburan yang notabene tidak relevan dengan usia anak.
Bambang menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2002 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang ada di Surakarta belum mempunyai perspektif perlindungan anak sama sekali. Gambaran ini tercermin didalam syarat-syarat perijinan sampai dengan sanksi atas pelanggaran, tidak ada nilai pengarusutamaan hak anak. Jenis pelanggaran dan sanksi yang ada dalam perda ini sudah terlalu using dan harus segera diperbarui dengan merujuk perda perlindungan anak dengan beberapa penyesuaian.
Anak, Embrio Bangsa Besar
Seto Mulyadi mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai keberadaan anak, sebab anak adalah aset masa depan bangsa. Anak dalam siklus kehidupan adalah sosok individu yang akan meneruskana estafet kehidupan orang dewasa dan melanjutkan eksistensi peradaban suatu bangsa. Jika sekarang anak-anak di negeri ini berkualitas, mungkin hal ini sedikit melegakan , karena berarti negeri ini mempunyai bibit pemimpin yang berkualitas walaupun hal itu baru berupa berupa bayangan, kerangka atau bahkan baru sebatas mimpi, namun paling tidak negeri ini mempunyai peluang besar untuk mewujudkan mimpi itu. Sebaliknya, jika saat ini anak-anak di negeri ini tidak berkualitas, berarti negara ini berhadapan dengan mimpi buruk.
Posisi anak memiliki peran yang signifikan yang tercermin didalam UUD 1945. Pasal 28 B ayat (2) mengatur bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas kelangsunganb dari kekerasan dan diskriminasi.”