Pusat Studi Lembaga Keuangan Syariah Fakultas Hukum UMS bekerjasama dengan EDU Shallman dan Komunitas Peradilan Semu FH-UMS pada hari Selasa, 11 Desember 2018 bertempat di Ruang Seminar lantai V Gedung Pascasarjana menyelenggarakan “Pelatihan Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah”.
Sebagaimana kita ketahui bersama, perkembangan hukum dan praktik ekonomi syariah belakangan ini semakin berkembang dan menguat di Indonesia. Kesadaran masyarakat Muslim Indonesia dan masyarakat Indonesia pada umumnya tentang pentingnya praktik ekonomi syariah yang jauh dari praktik riba yang dilarang dalam syariat Islam, telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia di antaranya dengan lahirnya UU Perbankan Syariah dan UU Pengadilan Agama yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Praktik Ekonomi Syariah dalam masyarakat pastilah sekali waktu menimbulkan sengketa antara para pihak dan untukl penyelesaiannya bisa dilakukan melalui jalur litigasi (Peradilan) dan non litigasi (perdamaian/ADR).
Terkait dengan hal ini, penting masyarakat ekonomi syariah, terlebih Sarjana Hukum calon advokat, untuk membekali diri dengan pengetahuan dan ketrampilan Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah. Inilah arti penting kegiatan pelatihan ini dilaksanakan.
Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber: Ibu Wardah Yuspin, SH, MKn, Ph.D (Ketua Pusat Studi Lembaga Keuangan Syariah FH UMS) dan Bp. Thalis Noor Cahyadi, SH, SHI, MA. (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Kegiatan yang diikuti 100-an peserta baik dari mahasiswa Fakultas Hukum S-1 dan S-2, juga peserta umum dari luar UMS ini dibuka oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMS Bp. Muchamad Iksan, SH, MH. (mi214)