Surakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (FHIP UMS) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh 100 peserta dari unsur mahasiswa dan akademisi. Penyelenggaraan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum, dalam rangka meningkatkan budaya hukum serta kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Acara diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Dekan I Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS Dr. Syaifuddin Zuhdi, S.HI., M.HI. serta perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah R. Danang Agung Nugroho yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Materi pertama mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Lilin Nurchalimah, S.H., M.H. Selanjutnya, materi kedua mengenai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait sistem peradilan pidana sesuai KUHAP baru, disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS Dr. Muchammad Iksan, SH., M.H.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyampaian kesimpulan oleh moderator, dan foto bersama. Melalui penyuluhan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan substansi dan implikasi penerapan KUHP dan KUHAP terbaru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
