Surakarta–Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan jejaring akademik global melalui penyelenggaraan International Short Course 2026 bertema “Law, Politics, and Governance in the Algorithmic Age”. Kegiatan ini berlangsung selama enam hari, mulai 4 hingga 9 Mei 2026, dan diikuti oleh 754 pendaftar dari 36 negara yang tersebar di Asia, Afrika, hingga Eropa.
Menariknya, seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan secara daring dengan skema sinkronus dan asinkronus, memanfaatkan Zoom Meeting untuk sesi interaktif langsung serta Learning Management System (LMS) berbasis MOOC (Massive Open Online Course) untuk pembelajaran mandiri peserta. Model ini memungkinkan fleksibilitas akses sekaligus memperluas jangkauan partisipasi internasional tanpa batas geografis.
Latar belakang peserta berasal dari 70 perguruan tinggi, 11 lembaga kolega, 6 instansi pemerintah, serta 2 sektor swasta. Keberagaman ini menunjukkan bahwa isu hukum dan tata kelola di era algoritma telah menjadi perhatian lintas sektor dan lintas negara. Dari sisi demografi, komposisi peserta relatif seimbang, yakni 53% laki-laki dan 47% perempuan.
Kegiatan ini diawali dengan opening ceremony (4/5/2026) yang dilanjutkan pengenalan mekanisme pembelajaran melalui LMS MOOC serta pelaksanaan pre-test sebagai bagian pengukuran awal kompetensi peserta. Selanjutnya, peserta akan mengikuti sesi akademik yang dirancang secara komprehensif selama enam hari, mencakup 10 topik strategis yang relevan dengan perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap hukum, politik, dan tata kelola global.
Topik yang diangkat dalam program ini mencerminkan spektrum isu kontemporer yang luas dan relevan dengan perkembangan teknologi global. Secara garis besar, materi yang disampaikan para narasumber terbagi dalam beberapa fokus utama.
Pada aspek hukum dan kejahatan berbasis kecerdasan buatan, Dr. Chetan Makundan (Axxonet Research Laboratory) membahas Emerging AI-Driven Crimes and Criminal Liability, sementara Sébastien Lafrance, Ph.D. (Maqsut Narikbayev University, Kazakhstan) mengulas pengaruh algoritma terhadap prinsip dan penegakan hukum.
Selanjutnya, pada ranah demokrasi dan tata kelola, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari (UMS) memaparkan dampak kecerdasan buatan terhadap demokrasi konstitusional. Topik ini diperkaya oleh Jessielyn M. Abordo, Ph.D. (Visayas State University, Filipina) yang membahas demokrasi partisipatif di era algoritma, serta Dr. M.D. Enjat Munajat (Universitas Padjadjaran) terkait tata kelola AI dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, isu hak asasi manusia di era digital turut menjadi perhatian utama. Pan Mohamad Faiz, Ph.D. (Mahkamah Konstitusi RI) mengangkat perlindungan hak digital konstitusional, Jompon Pitaksantayothin, Ph.D. (Hankuk University of Foreign Studies, Korea Selatan) membahas kebebasan berekspresi dan kesetaraan gender di media sosial, serta Dr. Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada) menyoroti ancaman terhadap hak masyarakat adat di era algoritma.
Adapun pada aspek perlindungan data dan hukum siber global, Dr. Samet Tatar (Ankara Yıldırım Beyazıt University, Turki) membahas perlindungan data pribadi dalam perspektif kecerdasan buatan, sementara Marja Azlima Omar, LL.M. (Universiti Malaysia Sabah, Malaysia) mengulas dinamika hukum siber internasional dan relasi global di era digital.
Pengelompokan materi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi algoritmik tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia secara luas.Topik-topik tersebut menyoroti bagaimana teknologi algoritmik tidak hanya mempengaruhi aspek teknis, tetapi juga berdampak pada struktur hukum, demokrasi, hingga hak asasi manusia di tingkat global.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor V UMS, Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi internasionalisasi perguruan tinggi sekaligus respon terhadap dinamika global yang semakin kompleks.
“International Short Course ini menjadi wadah pertukaran gagasan, dialog intelektual, serta kolaborasi lintas negara yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global yang tidak dapat diselesaikan secara parsial,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa UMS terus berupaya memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi berkelas dunia melalui berbagai program internasional, seperti pertukaran mahasiswa dan dosen, penelitian kolaboratif, serta forum akademik global.
Lebih lanjut, Prof. Supriyono menyampaikan bahwa pembelajaran tidak hanya terjadi dalam ruang kelas formal, tetapi juga melalui interaksi, pertukaran perspektif, dan jejaring akademik yang dibangun selama kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, peserta didorong untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menjalin relasi akademik yang berkelanjutan.
Program ini juga menjadi representasi kolaborasi lintas disiplin di lingkungan UMS, yang melibatkan program studi hukum pada jenjang sarjana, magister, dan doktor, serta program studi hubungan internasional dan administrasi publik. Pendekatan multidisipliner ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu-isu global yang saling terhubung.
Selain sebagai forum akademik, International Short Course 2026 juga diproyeksikan sebagai pintu masuk bagi kerja sama jangka panjang antar institusi, baik dalam bentuk penelitian bersama, publikasi ilmiah, maupun pengembangan program akademik internasional di masa mendatang.
Dengan semangat kolaborasi global dan pertukaran pengetahuan, UMS optimistis kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat akademik, tetapi juga memperkuat jejaring internasional yang berkelanjutan serta kontribusi nyata dalam menjawab tantangan hukum dan tata kelola di era digital.
