SEMINAR NASIONAL & CALL FOR PAPERS “Tanggungjawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”

SEMINAR NASIONAL & CALL FOR PAPERS

“Tanggungjawab Pelaku Bisnis

dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”

 

Dasar Pemikiran

Lingkungan hidup telah menjadi isu global pada abad 21 ini. Berbagai pertemuan internasional digelar untuk membahas isu lingkungan yang telah menjadi permasalahan bersama dari setiap Negara. Perjanjian internasional yang dihasilkan pun banyak diratifikasi oleh Negara-negara di dunia. Hukum-hukum nasional juga mulai bernuansa hijau sebagai upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Tidak terkecuali Indonesia sebagai pemilik hutan yang cukup luas dan dimanfaatkan sebagai paru-paru dunia. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara juga sudah bernuansa hijau dengan ditambahkannya Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 saat amandemen UUD 1945 yang memberikan jaminan hak warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat dengan melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Isu lingkungan menjadi hal yang sensitif saat disandingkan dengan kegiatan bisnis para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan suatu bisnis dapat menimbulkan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, tidak hanya di sekitar lokasi bisnis tersebut dilaksanakan, melainkan juga dapat menyebar ke daerah lain bahkan ke Negara lain.

Hal ini tentu menjadi perhatian besar karena pemerintah Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana perusahaan wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. Jika perusahaan terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan, maka perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Selain itu pelaku bisnis juga memiliki tanggungjawab sosial dimana salah satu tanggungjawabnya adalah kepedulian pelaku bisnis terhadap lingkungan hidup.

Dari latar belakang di atas, maka seminar nasional ini mengangkat tema Tanggung jawab Pelaku Bisnis terhadap pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tujuan untuk mencari solusi bersama agar kegiatan usaha untuk mensejahterakan dan memajukan perekonomian Indonesia dapat sejalan dengan pelestarian lingkungan hidup demi pembangunan yang berkelanjutan.

Call  for Papers

Kami mengundang akademisi dan peneliti untuk dapat mempresentasikan karya ilmiahnya dan dapat bertukar pemikiran tentang Tanggungjawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tema artikel terbagi dalam beberapa topik:

  1. Tanggung jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
  2. Tanggung jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari Hukum Pidana
  3. Tanggung jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari Hukum Perdata
  4. Tanggung jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari Hukum Islam

 

Ketentuan Pengiriman naskah artikel

  1. Mohon mencantumkan judul, penulis dan topik sesuai pembagian yang telah ditentukan panitia disertai dengan biodata penulis (nama, instansi, email)
  2. Abstrak terdiri dari 300 kata.
  3. Naskah artikel dikirimkan paling lambat 10 Februari 2016 melalui email ke [email protected]
  4. Panjang artikel tidak lebih dari 15 halaman A4, dengan huruf Times New Roman, spasi 1,5 , ukuran 12, dalam format Microsoft Word
  5. Pada halaman judul artikel dicantumkan judul artikel, nama penulis, universitas atau lembaga, serta email.

Ketentuan Penyelenggaraan Seminar dan Presentasi

  1. Panitia menyediakan computer dan LCD yang dapat digunakan presenter untuk mempresentasikan artikelnya. Presenter dimohon menyimpan bahan presentasi (Ms, Word / power point) didalam USB.
  2. Setiap artikel yang dipresentasikan dalam seminar akan dipublikasikan dalam prosiding seminar.
  3. Prosiding akan diterbitkan paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan seminar.
  4. Panitia tidak menyediakan akomodasi ke ada dari tempat penyelenggaraan. Meskipun demikian, panitia menyediakan informasi mengenai transportasi dan penginapan yang dekat dengan tempat penyelenggaraan acara.