Pascasarjana UMS Luluskan 3 Doktor Ilmu Hukum

You are currently viewing Pascasarjana UMS Luluskan 3 Doktor Ilmu Hukum

Pascasarjana (SPS) Universitas Muhammadiyah Surakarta berhasil meluluskan 3 Doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum. Ujian terbuka tersebut digelar di lantai 5 Gedung Pascasarjana UMS pada Kamis (28/11/2019) pagi.

Namun ujian terbuka kali ini ada yang berbeda dengan ujian terbuka sebelumnya. Kali ini Program Doktor Ilmu Hukum UMS meluluskan 3 Doktor sekaligus yaitu Dr. Jaka Susila, Dr. Sigit Sapto Nugroho, dan Dr. Yulias Erwin.

Dengan jumlah tersebut tidak semua melakukan ujian. Hanya Jaka Susila yang mendapatkan kesempatan ujian terbuka untuk menerima pertanyaan-pertanyaan dari para penguji, yaitu Prof. Dr. Suteki, Prof. Dr. Harun, serta Dr. Kelik Wardiono. Pada saat proses ujian, Jaka mampu menjawab dengan mudah di hadapan para penguji serta banyak pasang mata tamu undangan yang hadir menyaksikan secara langsung.

Dalam disertasinya, Jaka mengambil judul Hak Hidup dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia : Studi Konsep Pemenuhan Hak Hidup Terhadap Korban Eksekusi di Luar Peradilan dalam Tindak Pidana Terorisme.

Jaka menuturkan dalam penelitiaannya menyinggung bahwa saat ini banyak bermunculan agenda kajian yang disajikan secara tertutup. “Jika mengikuti pengajian yang ‘eksklusif’ bisa saja dimanfaatkan sebagai ajakan tindakan radikalisme maka anda tidak punya jalan keluar untuk lari dari tuduhan tersebut.” ujar Jaka saat ujian terbuka berlangsung.

Jaka menambahkan sebagai penguatan diri agar tidak terjerumus dalam kajian yang memakai narasi dengan ujung radikalisme, maka Jaka mengingatkan agar mengikuti kajian yang bersifat terbuka.

“Ikutilah pengajian yang terbuka saja.” tegas Jaka yang dipromotori oleh Prof Dr. Absori serta Ko-Promotor Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Dr. Nurhadiantomo.

Selain Jaka, ada dua yang lulus tanpa melakoni ujian terbuka, yaitu Dr. Sigit Sapto Nugroho, dan Dr. Yulias Erwin. Keduanya lulus dengan mengajukan Jurnal Internasional yang terindeks Scopus.

Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, tentang ketentuan artikel terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus, maka dianggap setara dengan pengganti ujian terbuka.