Yurisprudensi Sebagai Salah Satu Acuan Dalam Membuat Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu
Sumber hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, sumber hukum formal yang dapat digunakan hakim, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktrat, yurisprudensi, dan doktrin. Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan webinar dengan tema Yurisprudensi Sebagai Landasan Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu, Rabu (27/6/2022).
Kegiatan webinar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto dalam sambutannya dikatakan Bawaslu merupakan Lembaga yang memiliki banyak kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan baik pemilu maupun pemilihan. Selain itu, kegiatan Webinar ini sebagai upaya dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran.
Bambang menambahkan Bawaslu Kab. Sukoharjo mencoba memberikan pendangan terhadap salah satu sumber hukum yakni terkait yurisprudensi, dimana peran yurisprudensi memiliki kedudukan yang penting didalam hukum. Oleh Karena itu Bawaslu Kab. Sukoharjo menggelar kegiatan Webinar ini mengambil Tema Yurisprudensi Sebagai Landasan Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum guru besar Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ujarnya
Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum selaku pematik kegiatan webinar tersebut, pada kesempatanya mengaku menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan sudah banyak putusan pelanggaran yang digunakan acuan dalam membuat kajian.
Ia juga menyampaikan undang-undang masih terdapat kekurangan sehingga Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dibutuhkan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum dalam menjalankan tugasnya. tutupnya
Guru besar Universitas yang juga Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum dalam menyampaikan materinya mengungkapkan Norma Undang-Undang diutamakan dibandingkan putusan hakim, Yurisprudensi bukan preseden yang bersifat mengikat, melainkan hanya persuasif, Pertimbangan hakim lebih bersifat silogisme-deduktif dibandingkan analogi-induktif, Prinsip legalitas dalam hukum pidana melarang adanya analogi dalam penerapan hukum Adanya “land mark decision” atau “leading case” yang dijadikan referensi bagi hakim dalam memutus perkara, Kebutuhan adanya pedoman putusan (sentencing guidance), seperti dalam bentuk Keputusan Kamar MA.
Didalam hukum pidana dilarang menggunakan analogi, sehingga hakim tetap mengacu pada Undang-undang, untuk yurisprudensi hanya dapat digunakan sebagai acuan saja. Adapun Yurisprudensi sebagai landasan kajian hukum Pelanggaran Pemilu, namun yang digunakan hakim dalam memutus perkara bukan amar putusannya melainkan yang digunakan adalah Pertimbangan hukumnya.
Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta webinar yang dipandu oleh Labib Muttaqin, SH., MH yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta, selanjutnya ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo kepada Narasumber