Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/K.ED/FHIP/II/2026 tentang himbauan penggunaan tanaman hidup sebagai pengganti karangan bunga sekali pakai dalam berbagai kegiatan di lingkungan fakultas.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 337/VIII/2025 tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), khususnya Pasal 26 huruf (b) yang menekankan upaya pengurangan dampak negatif kegiatan kampus terhadap lingkungan melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
Melalui edaran tersebut, seluruh sivitas akademika dihimbau agar pemberian ucapan selamat pada kegiatan akademik maupun non-akademik yang selama ini menggunakan karangan bunga sekali pakai dapat diganti dengan tanaman hidup atau bibit bunga maupun buah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga serta mengembangkan keanekaragaman hayati di lingkungan kampus sebagai bagian dari ekosistem kampus hijau. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pengembangan kawasan kampus sebagai zona edukasi lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 39/K.ED/FHIP/II/2026 ini, FHIP mengajak seluruh sivitas akademika untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan budaya akademik yang peduli lingkungan dan berorientasi pada keberlanjutan.
