Pusat Studi Tematik FHIP UMS Dampingi 50 UMKM Desa Siwal Urus NIB dan Sertifikat Halal

Sukoharjo — Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (FHIP UMS) melaksanakan penyuluhan dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program pusat studi tematik di lingkungan FHIP UMS, yang terdiri atas Pusat Studi Perizinan, Pusat Studi Hukum Keuangan Syariah, serta Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik. Rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan program akademik yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas, legalitas, dan daya saing UMKM.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk implementasi kerja sama antara FHIP UMS dan Pemerintah Desa Siwal dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum dan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM agar mampu memperoleh legalitas usaha dan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan keberlanjutan usaha.

Pada kegiatan kali ini, Pusat Studi Perizinan FHIP UMS berkolaborasi dengan Pusat Studi Halal UMS sebagai mitra yang memiliki kompetensi dalam pendampingan proses produk halal. Kolaborasi tersebut juga melibatkan mahasiswa FHIP UMS sebagai pegiat perizinan yang membantu proses pendataan dan pendaftaran legalitas usaha.

Penyuluhan menghadirkan Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H., dari Pusat Studi Perizinan FHIP UMS dan Ambar Wulandari, S.T., dari Pusat Studi Halal UMS. Materi yang diberikan meliputi pentingnya Nomor Induk Berusaha sebagai identitas dan legalitas resmi kegiatan usaha, serta persyaratan dan mekanisme pengajuan Sertifikat Halal melalui skema self declare.

Sebanyak 50 pelaku UMKM kuliner Desa Siwal terdaftar untuk memperoleh pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission dan pengajuan Sertifikat Halal melalui sistem SiHalal. Peserta berasal dari beragam jenis usaha, seperti warung makan, nasi liwet, jamu gendong, HIK, produsen tempe, roti, serabi, bakso, mi ayam, dan usaha kuliner lainnya.

Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan mahasiswa sebagai pegiat perizinan, kunjungan ke lokasi UMKM, pengumpulan data dan dokumen usaha, pendaftaran NIB, serta pendampingan pengajuan Sertifikat Halal oleh Pendamping Proses Produk Halal dari Pusat Studi Halal UMS.

Melalui kegiatan ini, pusat studi tematik FHIP UMS diharapkan tidak hanya menjadi ruang pengembangan kajian akademik, tetapi juga mampu menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat. Sinergi antara FHIP UMS dan Pemerintah Desa Siwal diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kapasitas, legalitas, dan daya saing UMKM. Kepemilikan NIB dan Sertifikat Halal juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, kepercayaan konsumen, akses pembiayaan, serta keberlanjutan usaha UMKM Desa Siwal.