Profil Spesifikasi Program Studi Magister Ilmu Hukum
- Nama Program
Program Studi Magister Ilmu Hukum
- Fakultas
Fakultas Hukum
- Universitas
Universitas Muhammadiyah Surakarta
- Status Akreditasi
Terakreditasi Unggul berdasarkan SK BAN-PT no. 12792/SK/BAN-PT/AK-ISK/M/XII/2021
- Gelar Kelulusan
Magister Hukum (M.H)
- Profil Lulusan
Lulusan Prodi Magister Ilmu Hukum UMS diharapkan dapat menjadi:
- Pendidik dan Peneliti
- Aparatur Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim)
- Advokat
- Perancang Hukum dan Kebijakan
- Petugas Kepemiluan
- Staf Hukum dan Auditor Hukum
- Paralegal/Pegiat LSM
- Mediator dan Mediator Syariah
- Wirausaha
- Model Pembelajaran
Pembelajaran di Prodi Magister Ilmu Hukum dilakukan secara penuh waktu dengan metode perkuliahan Luring dan Daring.
- Capaian Pembelajaran Lulusan/PLO
- Capaian Pembelajaran Lulusan Berbasis SN DIKTI
- Sikap
- Capaian Pembelajaran Lulusan Berbasis SN DIKTI
S-1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
S-2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika |
S-3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila |
S-4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
S-5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
S-6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan |
S-7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S-8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik |
S-9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
S-10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
- Keterampilan Umum
KU-1 | Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memerhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliaannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; |
KU-2 | Mampu melakuan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industry yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannnya; |
KU-3 | Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argument saintifik secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; |
KU-4 | Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin; |
KU-5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang hukum, berdasarkan hasil analisis informasi dan data |
KU-6 | Mampu mengelola, memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya |
KU-7 | Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan |
KU-8 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
- Keterampilan Khusus
KK-1 | Memiliki Kemampuan menalar (reasoning) untuk mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab berdasarkan madzhab filsafat hukum positivistik |
KK-2 | Memiliki sikap, kepekaan dan kesadaran terhadap etika profesi di bidang hukum sesuai dengan nilai-nilai keislaman |
KK-3 | Mampu mencari, mengolah, dan mengonstruksikan informasi secara yuridik serta mengomunikasikannya secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan |
KK-4 | Mampu menyusun, mendokumentasikan, mengelola, dan mengevaluasi dokumen hukum untuk pemerintah, industri, serta masyarakat |
KK-5 | Mampu untuk mengidentifikasi, memberikan pendapat, alternative solusi dan menyelesaikan masalah hokum yang ada di pemerintahan, industry, serta masyarakat secara litigasi dan non-litigasi sesuai dengan kaidah hukum |
KK-6 | Mampu untuk mengorganisir dan melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan secara profesional di bidang hukum privat maupun publik |
KK-7 | Memiliki kemampuan dalam mengelola kewirausahaan di bidang hukum berbasis teknologi informasi |
- Penguasaan Pengetahuan
PP-1 | Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional dan hukum islam, sebagai dasar penguasaan ilmu hukum |
PP-2 | Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional, dan hukum Islam,sebagai dasar penguasaan bidang ilmu hukum |
PP-3 | Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum materiil dan formil hukum di bidang industri yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam |
PP-4 | Menguasai pengembangan hukum di bidang industri yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam |
- Program Learning Objective (PLO)
Kode | PLO | |
PLO 1
|
Berkarakter Pancasila dan menjadi pribadi Ihsan, dengan spirit fastabiqul khairot.
|
|
PLO 2 | Bersikap professional dan taat hukum dalam kehidupan akademik dan bermasyarakat serta memiliki semangat kewirausahaan. | |
PLO 3 | Mampu berfikir lmiah, mengolah dan menyimpan data, menerapkan dan mengkaji implikasi ilmu yang dikembankan serta mampu mengambil keputusan / menghasilkan solusi di bidang ilmu hukum secara lisan atau tertulis, baik secara mandiri atau pun berkelompok berlandasarkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang ilmu hukum; | |
PLO 4 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan dengan berbagai pihak, serta aktrif dan mampu mengevaluasi hasil kerja kelompok dan mencegah plagiasi | |
PLO 5 | Memiliki kemampuan bernalar dan bergumentasi dari perpektif hukum serta memiliki kesadaran terhadap etika profesi sesuai dengan nilai keislaman | |
PLO 6 | Mampu mencari, menyusun, mengolah, mengevaluasi informasi dan dokumen secara yudirik melalui penelitian atau pengabdian kepada masyarakat serta mampu mengkomunikasikannya secara lisan maupun tulisan, untuk menyelesaikan masalah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atau mengelola wirausaha berbasis teknologi informasi, sesuai bidang profesi (profil lulusan) yang dipilih. | |
PLO 7 | Menguasai secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional dan hukum islam dasar-dasar penguasaan hukum, dasar penguasaan bidang ilmu hukum yang terintegrasi dengan nilai-nilai Ke-Islaman | |
PLO 8 | Menguasai dan mampu menerapkan secara sistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atau aturan-aturan hukum, baik pada tingkat lokal, nasional, internasional dan hukum islam dalam pengembangan hukum di bidang industri yang terintegrasi dengan nila-nilai Islam. | |
- Struktur Kurikulum Dan Mata Kuliah
Kode Matkul | Nama Matkul | Semester | SKS |
MIH3221301 | Filsafat Hukum | I | 3 |
MIH3221302 | Teori Hukum | I | 3 |
MIH1221106 | Al Islam Kemuhammadiyahan | I | 1 |
MIH3221307 | Metode Penelitian dan Penulisan Tesis | I | 3 |
MIH3221303 | Politik Hukum | II | 3 |
MIH3221304 | Sosiologi Hukum Masyarakat Industri | II | 3 |
MIH3221305 | Sistem Peradilan dan Perundang-undangan Indonesia | II | 3 |
MIH3221308 | Seminar Penelitian Tesis | II | 3 |
MIH3221609 | Tesis | III | 6 |
MIH3221210 | Fiqih Kontemporer | I/ II | 2 |
MIH3221211 | Sistem Peradilan dan Mediasi Syariah | I/ II | 2 |
MIH3221212 | Hukum Perbankan Syariah | I/ II | 2 |
MIH3221213 | Hukum Pasar Modal Syariah | I/ II | 2 |
MIH3221214 | Hukum Lembaga Keuangan Syariah | I/ II | 2 |
MIH3221215 | Hukum Waqaf dan Zakat | I/ II | 2 |
MIH3221216 | Sistem Perdagangan Dunia | I/ II | 2 |
MIH3221217 | Hukum Perusahaan dan Kepailitan/PKPU | I/ II | 2 |
MIH3221218 | Hukum Investasi dan Pasar Modal | I/ II | 2 |
MIH3221219 | Hukum Lingkungan dan Agraria | I/ II | 2 |
MIH3221220 | Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Inovasi Lokal | I/ II | 2 |
MIH3221221 | Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa | I/ II | 2 |
MIH3221222 | Konstitusi dan Demokrasi | I/ II | 2 |
MIH3221223 | Hukum Pajak dan Retribusi | I/ II | 2 |
MIH3221224 | Hukum Administrasi dan Tata Pemerintahan Yang Baik | I/ II | 2 |
MIH3221225 | Hukum Kepartaian dan Kepemiluan | I/ II | 2 |
MIH3221226 | Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa | I/ II | 2 |
MIH3221227 | Hukum Perencanaan dan Keuangan Daerah | I/ II | 2 |
MIH3221228 | Sistem Peradilan Pidana Terpadu | I/ II | 2 |
MIH3221229 | Hukum Pidana Internasional Lanjutan | I/ II | 2 |
MIH3221230 | Kejahatan Ekonomi | I/ II | 2 |
MIH3221231 | Kejahatan Telematika | I/ II | 2 |
MIH3221232 | Hukum Perlindungan Anak dan KDRT | I/ II | 2 |
MIH3221233 | Pemidanaan dan Keadilan Restoratif | I/ II | 2 |
MIH3221234 | Hukum Kesehatan dan Bioetika | I/ II | 2 |
MIH3221235 | Hukum Kedokteran dan Perlindungan Pasien | I/ II | 2 |
MIH3221236 | Malpraktik dan Kejahatan Medis | I/ II | 2 |
MIH3221237 | Hukum Administrasi Kesehatan | I/ II | 2 |
MIH3221238 | Hukum Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan | I/ II | 2 |
MIH3221239 | Hukum Keperawatan | I/ II | 2 |
MIH3221240 | Hukum Internasional Publik Lanjutan | I/ II | 2 |
MIH3221241 | Hukum Perdata Internasional Lanjutan | I/ II | 2 |
MIH3221242 | Perbandingan Hukum dan Transplantasi Hukum | I/ II | 2 |
MIH3221243 | Perbandingan Mazhab dalam Hukum Islam | I/ II | 2 |
MIH3221244 | Perbandingan Hukum Tata Negara | I/ II | 2 |
MIH3221245 | Perbandingan Hukum Pidana | I/ II | 2 |
100 |
- Persyaratan Pendaftar
Seleksi mahasiswa baru dilakukan melalui website https://pmb.ums.ac.id/ dan https://ods.ums.ac.id dengan persyaratan umum antara lain: lulusan Sarjana (S1) dari PTN atau PTS terakreditasi institusi minimal level B; IPK jenjang S1 minimal 2,5 (bagi prodi terakreditasi A), minimal 2,75 (bagi prodi terakreditasi B), atau minimal 3,0 (bagi prodi terakreditasi C).
- Durasi Tempuh
Masa Tempuh Studi untuk gelar magister penuh waktu adalah 4 (empat) semester dan jangka waktu maksimum adalah 7 (tujuh) semester.
- Peraturan Program
Program ini terdiri dari 40 SKS dengan umumnya 18 SKS diambil pada setiap semester.
Mahasiswa dinyatakan menyelesaikan studi S2 jika:
- Telah menempuh 40 SKS (Sistem Kredit Semester) dan memiliki nilai rata- rata kumulatif / IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,75.
- Tidak mempunyai matakuliah dengan nilai D.
- Lulus ujian tesis dengan nilai minimal B.
- Matakuliah dengan nilai C maksimal 6 SKS
- Dukungan Perguruan Tinggi terhadap Pembelajaran Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Surakarta memberikan dukungan terhadap proses belajar mahasiswa dengan menyediakan Gedung Perkuliahan yang representative, Jaringan Internet yang memadai, perpustakaan, serta akses jurnal secara gratis.
Selain itu Universitas menyediakan ruang publik alami dan Edupark seluas 4 ha untuk mahasiswanya. Intinya, selain tuntutan akademik untuk lulus ujian nasional, program studi dan universitas telah merancang kegiatan yang seimbang antara aspek sosial, individu, spiritual, dan fisik mahasiswa. Pelayanan kesehatan primer disediakan oleh universitas dalam bentuk Pusat Medis Universitas Muhammadiyah (Muhammadiyah University Medical Center/MMC). Pemeriksaan kesehatan dan resep gratis untuk sivitas akademika UMS. Selain itu, setiap mahasiswa didukung oleh jaminan kesehatan yang digagas oleh Universitas.
- Metode Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Standar
Terdapat dokumen penjaminan mutu yang lengkap terdiri dari Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir SPMI. Audit mutu internal dilaksanakan dua kali setahun oleh auditor internal, dan hasilnya dianalisis, dievaluasi dan ditindaklanjuti secara konsisten. Metode pemantauan dilakukan dengan Indikator dimonitor dan dievaluasi oleh Gugus Penjaminan Mutu (GJM), sedangkan di tingkat prodi dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM).
Setiap akhir semester terdapat Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM), dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran melalui Evalums, yang mana hasil dari kegiatan evaluasi tersebut digunakan untuk peningkatan secara berkelanjutan.
Selain dari pada itu Prodi Magister Ilmu Hukum juga melakukan survey kepuasan terhadap stake holder demi meningkatkan kualitas Program Studi.
- Pusat Studi dan Kajian
Prodi Ilmu Hukum Memiliki beberapa Pusat Studi dan Kajian dalam mendukung keilmuan prodi
- Pusat Studi Perizinan
- Pusat Studi Hukum Keuangan Syariah
- Pusat Studi Demokrasi
- Institusi Mitra
Prodi Ilmu Hukum bekerjasama dengan berbagai mitra baik Nasional maupun Internasional diantaranya dengan Universitas Gothenburg Swedia, Universitas Utara Malaysia, Mahkamah Konstitusi, DPR/MPR, Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Praktisi Hukum yang terdiri dari kantor advokat dan notaris