SEJARAH UMS

SEJARAH SINGKAT UMS

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) adalah lembaga pendidikan tinggi di bawah Persyarikatan Muhammadiyah. UMS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0330/O/1981 tanggal 24 Oktober 1981 sebagai perubahan bentuk dari IKIP Muhammadiyah Surakarta.

Sebelum menjadi UMS, secara kelembagaan UMS berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang didirikan pada tahun 1957. Para perintisnya antara lain Ibu Sudalmiyah Suhud Rais, Bapak Radjab Bulan Hadipurnomo, Bapak Muhammad Syafa’at Habib, Ibu Sulastri Gito Atmodjo, dan K.H. Syahlan Rosyidi.

Pada tanggal 18 September 1958, lembaga tersebut diresmikan oleh Bapak Wali Kota Madya Surakarta H.M. Shaleh Werdhisastro. Pada saat diresmikan, Perguruan Tinggi ini baru memiliki 51 mahasiswa, 6 orang karyawan, dan 7 orang dosen. Asset tersebut merupakan modal awal berdirinya FKIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Overste Sudiarto Nomor 60 Surakarta.

Sebagai Dekan (Rektor saat itu) adalah Prof. Drs. Abdullah Sigit, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan sekretarisnya Bapak Drs. M. Syafa’at Habib. Adapun jurusan yang dibuka adalah Pendidikan Umum, Ekonomi Umum dan Islamic Studies-Pendidikan Agama Islam- tingkat Sarjana Muda dengan Status Terdaftar.

Pada tahun 1963 jurusan-jurusan tersebut mendapatkan Status Disamakan (mendapatkan penghargaan sama dengan ijazah perguruan tinggi negeri yang setaraf untuk tingkat Sarjana Muda) berdasarkan surat keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 106/A tahun 1963.

Pada tahun 1965 FKIP Muhammadiyah Cabang Surakarta mendapatkan ijin untuk berdiri sendiri dan menjadi dua lembaga Pendidikan Tinggi, yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Surakarta, di bawah koordinasi Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) di bawah koordinasi Departemen Agama. IKIP Muhammadiyah Surakarta berdiri dengan jurusan-jurusan Pendidikan Umum (PU), Ekonomi Umum (EU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 337/B-SWT/1965, dan IAIM dengan jurusan Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam dan Jurusan Ushuluddin/Perbandingan Agama bersadarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 21 tahun 1966.

Pada tahun 1967 IKIP Muhammadiyah Surakarta menambah satu jurusan yaitu Civic Hukum (CH) dengan status Terdaftar dan mendapatkan ijin sebagai induk Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Jawa Tengah yang terdiri dari IKIP Muhammadiyah Klaten, Magelang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Wates, Temanggung, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Banjarnegara, Prambanan, Purbalingga, Wonosari, dan Sragen. Setelah berkembang, cabang-cabang tersebut akhirnya berdiri sendiri menjadi perguruan tinggi yang mandiri, seperti IKIP Muhammadiyah Purwokerto – sekarang menjadi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, IKIP Muhammadiyah Purworejo – sekarang menjadi Universitas Muhammadiyah Purworejo, dan IKIP Muhammadiyah Magelang – sekarang menjadi Universitas Muhammadiyah Magelang.

Pada tahun 1979, Drs. H. Mohamad Djazman, Rektor IKIP Muhammadiyah Surakarta saat itu, memprakarsai berdirinya Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan menggabungkan IKIP Muhammadiyah Surakarta dan IAIM Surakarta. Prakarsa tersebut kemudian terwujud dengan turunnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0330/O/1981 tentang perubahan status IKIP Muhammadiyah Surakarta menjadi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sebagai pemantapan institusi, UMS mengelola beberapa fakultas, yaitu FKIP, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik, dan Fakultas Agama Islam (FAI). Menyusul kemudian didirikan fakultas-fakultas baru, yaitu Fakultas Psikologi, Fakultas Geografi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Komunikasi dan Informatika, serta Fakultas Kedokteran Gigi.

Sebagai sebuah fakultas yang mandiri, FH UMS mulai menerima mahasiswa baru dan menyelenggarakan perkuliahan sejak tahun akademik 1981/1982, dengan menggunakan gedung perkuliahan di SMP Muhammadiyah ! Kerten. Kemudian setelah kampus yang berlokasi di Pabelan sekarang selesai dibangun, aktivitas perkuliahan berpindah di Gedung A Kampus Pabelan Kartasura. Selanjutnya, semenjak tahun akademik 1998/1999 kampus FH UMS pindah ke Gedung I hingga sekarang.

Sebagai sebuah institusi penyelenggara pendidikan tinggi hukum, penyelenggaraan kegiatan akademik di FH UMS pada awalnya ditempatkan oleh KOPERTIS Wilayah VI Jawa Tengah di bawah supervisi FH UNS. Pada periode awal, ketika FH UMS memiliki dosen dalam jumlah yang terbatas dan kualifikasi kepangkatan belum memadai, kegiatan belajar-mengajar banyak mengandalkan dosen-dosen dari FH UNS, Fisip UNS, FH UNDIP, FH UII dan F Psikologi UGM. Dalam perkembangan kemudian, ketika FH UMS telah memiliki jumlah dan kualifikasi dosen-dosen yang semakin baik dan memperoleh Status Akreditasi Disamakan, secara perlahan-lahan penggunaan tenaga dosen dari luar UMS dikurangi.

Dalam perkembangan selanjutnya, pola penilaian kinerja perguruan tinggi mengalami perubahan. Pada periode akreditasi pertama di tahun 1998, FH UMS memperoleh status akreditasi B (Baik). Selanjutnya pada periode akreditasi kedua di tahun 2003, FH UMS memperoleh status Akreditasi A (Sangat Baik), dan pada periode akreditasi 2009, berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 037/BAN-PT/Ak-XI/S1/I/2009, kembali FH UMS memperoleh status Akreditasi A (Sangat Baik). Dalam perkembangan terkini, FH UMS kembali mempertahankan status akreditasi dengan predikat A (Sangat Baik) berdasarkan SK BAN PT Diknas No. 153/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2014, tertanggal 27 Mei 2014 dan berlaku hingga 27 Mei 2019.

Dalam hal kepemimpinan, pada periode pertama (1981-1986) FH UMS dipimpin oleh Dekan Yusuf Muhammad, S.H.. Kemudian, pada periode kedua (1986-1989) FH UMS dipimpin oleh Dekan Harun, S.H.. Selanjutnya, pada periode ketiga dan keempat (1989-1993, 1994-1997), FH UMS dipimpin oleh Dekan Ali Mukti, S.H. Pada periode kelima (1997-2001), FH UMS kembali dipimpin oleh Dekan Harun, S.H.,M.H. Kemudian pada periode keenam (2001-2005), FH UMS dipimpin oleh Dekan Sujata, S.H.,M.Si. Pada periode ketujuh (2005-2009), FH UMS dipimpin oleh Dekan Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H.,M.Hum. Selanjutnya, pada periode kedelapan (2010-1014) FH UMS dipimpin oleh Dekan Muchamad Iksan, S.H.,M.H. Saat ini, pada periode dekanat kesembilan 2014-2017, FH UMS dipimpin oleh Dekan Dr. Natangsa Surbakti, S.H.,M.Hum.

Dalam hal pengelolaan program studi, FH UMS mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan dicapainya status Disamakan pada tahun 1993, maka sejak tahun 1998 FH UMS memperoleh kewenangan penuh mengelola Program Studi Strata 2 (Magister Ilmu Hukum) dengan gelar akademik Magister Humaniora (M.Hum.), sekarang Magister Hukum (M.H.). Dengan pengelolaan yang sangat baik, Program Studi Magister Ilmu Hukum UMS telah memperoleh status akreditasi A (sangat baik) dua kali berturut-turut. Dengan predikat akreditasi yang sangat baik itu, Program Magister Ilmu Hukum UMS telah memperoleh kepercayaan dari DITJEN DIKTI DIKNAS mengelola Bea Siswa Pendidikan Pasca Sarjana (BPPS) yang diperuntukkan bagi para peserta yang berlatar belakang profesi sebagai Dosen.

Berkat prestasi yang dicapai oleh FH UMS melalui pengelolaan Program Studi S.1 dan S.2, semenjak tahun akademik 2009/2010, FH UMS di bawah koordinasi Sekolah (dahulu Program) Pascasarjana UMS memperoleh kewenangan menyelenggarakan program pendidikan Strata 3 Program Doktor Ilmu Hukum. Sebagai bukti upaya yang sungguh-sungguh dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMS, Program Magister Ilmu Hukum pada tahun 2010 ini telah memperoleh Sertifikat ISO 9001 – 2008. Perolehan sertifikat ISO 9001 – 2008 merupakan bukti kesungguh-sungguhan UMS dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas prima, bagian dari proses menjadikan UMS sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang dikenal baik di Dunia Internasional. (NS)