Surakarta–Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar International Conference on Restructuring and Transforming Law (ICRTLAW) ke-5 secara daring (8/4/2026). Mengusung tema “Cybersecurity Governance: Legal And Political Dimensions On Human Rights, Democracy, And Digital Surveillance”. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Palangka Raya.
Wakil Rektor V Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan sambutan hangat dan apresiasi kepada seluruh seluruh pihak yang berkontribusi dalam acara ini, terutama kepada para keynote speaker dan peserta yang berasal dari berbagai negara.
Rektor V Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan sambutan
Dalam sambutannya, ditekankan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan, khususnya dalam isu keamanan siber, pengawasan digital, dan perlindungan hak asasi manusia. Tema konferensi dinilai relevan karena tata kelola keamanan siber kini mencakup aspek hukum, politik, dan etika, sehingga diperlukan keseimbangan antara kebijakan keamanan dan nilai demokrasi serta privasi individu.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar internasional sebagai keynote speakers, di antaranya Prof. Dr. Kelik Wardiono, S,H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Surakarta), Prof. Dr. Pham Duy Nghia (Ton Duc Thang University), Prof. Dr. Önder KUTLU (Necmettin Erbakan University), dan Oscar Radyan Danar, Ph.D. (Universitas Brawijaya).
konferensi Pemaparan dari Keynote Speakers
Dalam paparannya Prof. Dr. Kelik Wardiono menyoroti fenomena digital panopticon, yaitu kondisi ketika teknologi menjanjikan kebebasan justru menciptakan sistem pengawasan yang membatasi manusia secara tidak kasat mata. Ia menilai bahwa praktik keamanan siber saat ini masih berorientasi pada perlindungan aset, namun mengabaikan dimensi kemanusiaan, sehingga memicu dehumanisasi dan komodifikasi data. Untuk itu, ia menawarkan pendekatan Noetic-Tech Triumvirate yang menempatkan etika, kesadaran, dan hukum sebagai fondasi dalam tata kelola teknologi, melalui penguatan martabat data, nurani digital, dan kejujuran dalam ruang siber.
Sementara itu, Prof. Dr. Pham Duy Nghia membahas kebijakan data localization dalam hukum Vietnam sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan privasi dan kepentingan keamanan nasional. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut memperkuat akses penegakan hukum terhadap data digital. Perkembangan regulasi Vietnam menunjukkan arah yang semakin komprehensif, termasuk penguatan kontrol terhadap transfer data lintas negara serta kewajiban kepatuhan bagi perusahaan global.
Dari perspektif global, Prof. Dr. Önder KUTLU menegaskan bahwa keamanan siber merupakan isu lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional. Ia menyoroti peran organisasi seperti perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa dalam membangun kerangka regulasi, prinsip, serta mekanisme kolaboratif untuk menghadapi ancaman siber. Selain itu, ia menekankan pentingnya integrasi keamanan siber dalam agenda pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas berbagai sektor strategis.
Adapun Oscar Radyan Danar, Ph.D. menekankan bahwa keamanan siber pada era di negara digital merupakan persoalan tata kelola, bukan sekedar teknis. Ia mengungkapkan adanya kesenjangan antara desain kelembagaan dan kapasitas implementasi di banyak negara, yang berdampak pada lemahnya efektivitas sistem keamanan. Untuk itu, ia mendorong pergeseran menuju tata kelola strategis berbasis kapasitas, yang mencakup koherensi kebijakan, koordinasi lintas lembaga, adaptasi terhadap dinamika ancaman, serta akuntabilitas dalam menjaga legitimasi demokratis.
Secara keseluruhan konferensi ini menegaskan bahwa tata kelola keamanan siber tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan regulatif , tetapi juga menyangkut dimensi etika, politik, dan hak asasi manusia. Kolaborasi lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pendekatan yang berorientasi pada manusia menjadi kunci dalam menghadapi tantangan keamanan siber di era digital.
Melalui penyelenggaraan ICRT LAW 2026. Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan kajian hukum yang responsif terhadap dinamika global serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan publik di era transformasi digital.
