Ho Chi Minh City, Vietnam – Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sukses melaksanakan serangkaian program International Exposure dan International Community Service (Pengabdian Masyarakat Internasional) di Vietnam yang berlangsung sepanjang sepekan, mulai 9 hingga 14 Juni 2026.
Rangkaian kegiatan akademik berskala internasional ini diisi dengan berbagai agenda padat, meliputi keikutsertaan mahasiswa UMS dalam kelas perkuliahan di Tôn Đức Thắng University (TDTU), pelaksanaan kuliah khusus oleh dosen UMS untuk mahasiswa UMS yang ikut serta, hingga agenda strategis penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat kerja sama institusional antara kedua universitas.
Di tengah rangkaian tersebut, pada hari Jumat (13/6/2026), Prodi Ilmu Hukum UMS menggelar acara puncak pengabdian masyarakat berupa Cultural Exchange (Pertukaran Budaya) dan pengabdian masyarakat dan workshop batik yang bertempat di Fakultas Hukum (Khoa Luật) TDTU, Vietnam.
Acara diawali dengan sesi pertukaran budaya yang hangat. Dua mahasiswa Fakultas Hukum TDTU tampil pertama dengan memperkenalkan ragam makanan tradisional, tradisi, dan nilai-nilai luhur masyarakat Vietnam. Memasuki pukul 13.30–14.00 waktu setempat (ICT), delegasi mahasiswa Ilmu Hukum UMS yang diwakili oleh Raffi Abhyasa Saputra dan Muhammad Thoriq Wibisono mengambil alih panggung untuk mempresentasikan kekayaan budaya Indonesia, dengan fokus utama mengenalkan eksotisme serta kearifan lokal Kota Solo kepada civitas akademika TDTU.
Sesi formal ditandai dengan sambutan dari perwakilan dosen Fakultas Hukum TDTU, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pertukaran kenang-kenangan sebagai simbol kolaborasi erat kedua universitas. Pihak Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS diwakili langsung oleh Wakil Dekan I, Dr. Syaifuddin Zuhdi, SH.I., MH.I., serta Ketua Gugus Penjaminan Mutu FH UMS, Hanifah Febriani, SH., LL.M.
Sebagai bagian inti dari International Community Service, kegiatan ini mengintegrasikan unsur keilmuan hukum ke dalam seni budaya. Tim dosen Ilmu Hukum UMS yang terdiri dari Dr. Syaifuddin Zuhdi, SHI., MHI., Hanifah Febriani, SH., LL.M., dan Muhammad RM Fayasy Failaq, memberikan pemaparan materi komprehensif bertajuk “Perlindungan Hukum, Sejarah Batik sebagai Objek Budaya di Indonesia, Filosofi, dan Tata Cara Membatik”. Melalui sesi ini, civitas akademika Vietnam diajak memahami bagaimana negara Indonesia melindungi hak kekayaan intelektual komunal atas warisan budayanya secara konstitusional, sekaligus filosofi mendalam di balik tiap motifnya.
Usai pemaparan materi, aksi pengabdian masyarakat dilanjutkan dengan workshop membatik yang diikuti oleh 34 peserta dari TDTU. Para peserta dibagi ke dalam empat kelompok kecil yang didampingi secara intensif oleh lima mahasiswa Ilmu Hukum UMS: Az Syahra Rachmayanti, Fateekah Aulia Hakam Majid, Restu Ramadhaniah Putri, Muhammad Thoriq Wibisono, dan Raffi Abhyasa Saputra.
Tiap peserta difasilitasi selembar kain putih berukuran 30×30 cm yang telah diberi pola pensil motif klasik, yaitu Batik Kawung dan Batik Parang, lengkap dengan alat canting tradisional. Kain hasil karya dan canting tersebut diberikan kepada peserta sebagai suvenir khas untuk dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Salah satu mahasiswa Vietnam, Nguyen Pham Phuong Hien, mengungkapkan kekagumannya atas pengalaman baru ini. “Ini pertama kalinya saya mencoba membatik. Awalnya menurut saya susah, tetapi ketika lilin malam sudah mencair dan dicoba beberapa kali, saya akhirnya bisa mengerti dengan baik. Ini pengalaman yang sangat unik dan menarik,” ujarnya antusias.
Suasana International Exposure ini semakin interaktif dan meriah di sesi penutup dengan diadakannya kuis berhadiah (doorprize) bagi para peserta yang aktif menjawab pertanyaan serta memberikan impresi mereka selama proses membatik.
Keberhasilan program yang berlangsung dari tanggal 9-14 Juni 2026 ini membuktikan komitmen kuat FH UMS dalam mengembangkan jejaring akademik global, mencetak yuris yang berwawasan internasional, serta aktif melakukan diplomasi budaya dan pengabdian masyarakat di kancah dunia.
